Rabu petang (27/11), hasil Pilkada serentak 2024 sudah bisa diketahui, versi
quick count, bukan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski masih hasil prematur, tapi biasanya, hasil hitung cepat itu tidak jauh berbeda dari rekapitulasi manual KPU. Sehingga, semua peserta Pilkada harus siapkan dua hal: menang dan kalah.
KEMBALI KE ARTIKEL