Mungkin tidak 'berlebihan', jika ada pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) harus tetap jadi air putih (jernih/ murni). Tidak boleh tercampur, apalagi sengaja dicampur 'gula dan teh', atau 'gula dan kopi'. Pokoknya harus tetap jernih. Murni. Tak boleh berwarna. Apalagi berusaha diwarnai dengan motif tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL