Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

PPN 12% Naik di 2025: Daya Beli Masyarakat Makin Terancam!

20 November 2024   20:24 Diperbarui: 20 November 2024   20:44 10 0
Menkeu Sri Mulyani kembali memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang naik sebesar 12% pada 1 Januari 2025 tetap harus dijalankan. Kepastian ini ia sampaikan dalam raker bersama Komisi XI DPR RI. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. "Sudah ada UU nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," ucap Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024). Di tengah krisis ekonomi dan inflasi yang belum juga reda, kenaikan tarif PPN menjadi 12% justru semakin menambah beban masyarakat. Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut. la menilai salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat hari ini adalah penurunan daya beli, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) danpenutupan banyak lapangan pekerjaan. "Coba kita turun langsung ke masyarakat, dengarkan mereka. Pada umumnya mereka berkeluh kesah karena daya beli menurun, banyaknya PHK, dan lapangan pekerjaan yang ditutup, sehingga akses mereka terhadap kebutuhan ekonomi menjadi berkurang," ungkap Edi dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11/2024). Daya beli menurun, tapi kebutuhan hidup terus meningkat. Apakah kita siap menghadapi gelombang kenaikan harga yang akan datang? Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi beban, tetapi harus ada solusi nyata yang menguatkan daya beli rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun