Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

PKBM Menjadi Solusi Alternatif Entaskan ATS

6 Mei 2020   15:42 Diperbarui: 6 Mei 2020   15:39 173 2
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih dibawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat dusun, desa ataupun kecamatan. Untuk mendirikan PKBM dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain :

  • Akta Notaris
  • NPWP
  • Susunan badan pengurus
  • Sekretariat
  • Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun