Mut'ah berasal dari bahasa Arab
al-mata' yang berarti sesuatu yang menjadi objek untuk bersenang-senang. Dalam istilah mut'ah ialah materi yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikan dengan beberapa syarat. Mut'ah dibagi menjadi 2 yaitu ada yang bersifat wajib ada yang bersifat anjuran. Mut'ah bisa menjadi wajib jikalau istri yang di talak/cerai belum digauli dan belum menerima mahar dari si suami, sedangkan mut'ah yang bersifat anjuran adalah kebalikan dari mut'ah wajib dan ini menurut madzhab Hanafi dan Hambali.
KEMBALI KE ARTIKEL