Oleh:
Imam Bukhori
Prodi Ilmu Hadist UIN KHAS Jember
Â
ABSTRAK
Sejarah telah mencatat dalam lembaran kehidupa manusia, bahwa homoseksual  telah terjadi dalam sejarah kehidupan manusia pada zaman kaumnya Nabi Luth yang belum terjadi pada zamam-zaman umat terdahulu. Perbuatan homoseksual tidak perkenan dengan Tuhan karena telah menyalahi fitrah manusia. Hukum Islam memandang bahwa hasrat seksual adalah fitrah manusia, kekuatan alami yang merupakan sebuah kodrat. Jadi, hukum Islam mengatur saluran hasrat biologis manusia melalui pernikahan. Dan hukum Islam menolak penyimpangan seksual seperti homoseksual. Homoseksual adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat di larang keras oleh hukum Islam. Meskipun ada beberapa pendapat yang menjelaskan tentang sanksi hukumnya bagi pelaku seperti dibunuh dan dimasukkan penjara. Homoseksual dimasa sekarang lebih di kenal dengan LGBT (lesbi, gay, beseksual, dan transgender). Dewasa ini perilaku homoseksual bukanlah bahan pembicaraan baru, karena masalah ini telah bergulir lama dalam kitaran hidup manusia. Dalam kisaran era tahun 70-80an berita-berita mengejutkan datang dari mulu-mulut orang yang mengaku sebagai pelaku homoseksual. Baik masyarakat maupun pemerintah menganggap perilaku ini sebagai perbuaan yang tidak sepatutnya, karena sudah menjadi hukum alam terdapat dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Kedua jenis ini dibekali kemapuan alamiah untuk berineraksi seksual satu sama lain. Interaksi seksual ini di legalisasi oleh pemerintah sutau Negara maupun oleh agam-agama mana pun di seluruh dunia dengan melembagakan pernikahan.
Kata kunci: hukum, homoseksual