Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Yurisprudensi

30 Mei 2021   16:55 Diperbarui: 30 Mei 2021   17:04 2196 0
Hukum adat adalah serangkaian norma norma yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat yang di jadikan sebagai pedoman hidup bagi masyarakat yang mana pedoman tersebut dijalankan secara terus menerus dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat. Bisa dikatakan hukum adat adalah sebuah peraturan hukum tidak tertulis yang ada dan digunakan di dalam masyarakat, selain peraturan perundang undangan tertulis yang berlaku di indonesia. Hukum adat mendapat tempat yang penting dalam sistem hukum di indonesia, bahkan sebagian besar dari peraturan perundang undangan yang kini berlaku di indonesia tidak bisa lepas dari campur tangan dari hukum adat. Hukum adat sebagai produk hukum yang berasal dari masyarakat telah ada jauh sebelum adanya produk hukum dari kolonial di berlakukan di indonesia. Walaupun sudah ada hukum yang telah terkodifikasi, masyarakat tetap mempertahankan hukum adat sebagai pedoman hidup sehari hari.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun