Pencerahan.
Jujur, selama ini kita semua atau mungkin sebagian dari kita memahami bahwa kepolisian adalah lembaga penegakan hukum. Setidaknya dari sekian belasan tahun kita membaca bahwa aparat bhayangkara ini melakukan penangkapan dan bahkan sampai menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan atas tindakan-tindakan yang berdasarkan KUHAP dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
"Kesimpulannya, termohon (KPK) tidak bisa buktikan pemohon (Komjen BG, red) adalah aparat penegak hukum," kata Sarpin.
Sungguh, sebuah pencerahan yang luar biasa bagi penulis yang notabene anak kolong dan terlahir di barak asrama kepolisian. Selama ini penulis selalu menetapkan 'prasangka' bahwa mereka yang lalu lalang didepan bilik asrama kami dulu berbaju coklat dan tegap berbaris adalah para aparat penegak hukum. Setidaknya hal tersebut terpatri luar biasa kuat selama puluhan tahun di kepala penulis.
Alhasil, sungguh banyak manfaat dari hasil persidangan ini karena secara naif bisa diartikan, misalnya;
- Setiap ada petugas Polri yang mencegat pengendara kendaraan bermotor ditengah jalan bisa melawan sedemikian rupa karena mereka bukan penegak hukum. Dan tentu saja tidak ada alibi kita melakukan perbuatan melawan hukum.
- SPK (sentra pelayanan kepolisian) tidak lagi menjadi pintu masuk untuk permintaan pelayanan dan atau perlindungan hukum dari warga negara. Mereka tidak lebih berbeda dengan kantor kelurahan.
- Menyuap (gratifikasi) bukanlah sebuah aktifitas pelanggaran hukum, pun jika dilakukan kepada petugas yang tengah 'iseng' ditengah jalan saat mengatur lalu lintas toh mereka juga bukan aparat penegak hukum dan ada kerugian negara yang dapat dibuktikan.