Disisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari sebelumnya yakni hari Selasa memutuskan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024
"MK sudah memutuskan terkait ambang batas pencalonan pilkada serta menolak gugatan terkait batas usia, itu merupakan titik balik kepercayaan publik kepada MK hari ini", ucap Edo
Tambahan lagi dari ketua KAMMI, bahwa seharusnya MK ini netral dalam mengambil keputusan bukan mengikuti nafsu penguasa apalagi menjadi alat untuk memutuskan keinginan kelompok tertentu.
"Seharusnya tugas MK memang harus netral dalam menjalankan tugasnya serta memutuskan berdasarkan kepentingan rakyat dibawah. Dengan keputusan ini, menandakan bahwa demokrasi di negeri kita masih bisa dipertahankan." Ujar Edo selaku Ketua Umum KAMMI
Disisi lain, Badan Legislasi (Baleg) tidak mengikuti hasil keputusan MK yang sudah diputuskan di hari sebelumnya. Alasannya, DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
Dengan polemik UU Pilkada di DPR RI, maka dengan ini orang nomer satu di KAMMI Jawa Timur, Edo Agasiswanto sangat menyayangkan dan mengecam tindakan DPR RI yang tidak mengikuti keputusan yang sudah berlaku. Serta tidak melakukan kebijakan dengan seenaknya sendiri untuk kepentingan tertentu.
"Seharusnya DPR RI tidak melakukan kebijakan dengan seenaknya sendiri, apalagi merevisi UU di negeri kita. Sudah seharusnya kita semua melek pada kecacatan proses hukum dan kebijakan negeri ini, dukung putusan yang berpihak pada rakyat bukan pada putusan yang condong kearah oligarki dan nepotisme. Supaya demokrasi ini terus berjalan dengan benar dan baik. Serta kita semua berharap MK tetap tegak pada keputusannya meskipun pada kenyataannya hukum saat ini sudah dibeli oleh nafsu penguasa", kata Edo.