Kejadian yang sudah sering terjadi ini sangat tidak relevan untuk diselesaikan secara damai, akibatnya psikologis anak yang menajdi korban akan sangat mempengaruhi mental serta pola pikirnya.
Ketua Umum Kohati Ciputat, Furba Indah angkat bicara dan menyampaikan rasa kecewa karena terduga pelaku yang dinyatakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) itu selesai begitu saja, Â harusnya perlu diproses secara hukum serta terbuka pada publik.
" Sebaiknya unit PPA Polres Tangsel tidak menyerah begitu saja pada proses penyelidikan, hanya karena terduga pelaku diduga ODGJ maka proses tidak dilanjutkan, seharusnya UPPA Polres Tangsel mengusut untuk segera menemukan walinya apabila terduga pelaku ODGJ, kemudian meminta keterangan dokter yg menangani apakah gangguan yg dialami oleh terduga pelaku dapat mengakibatkannya lepas dari jerat hukum" ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar Polres Tangsel terbuka pada publik terkait prosesnya,
"Pihak UPPA Polres Tangsel harus terbuka pada publik terkait penemuan yg di dapat selama proses penyelidikan," tambahnya.
Dilain sisi,ia juga menghimbau agar orang tua korban melaporkan ke P2TP2A setempat,
" Sebaiknya wali korban yakni orang tua korban agar segera menemui lembaga pelayanan perlindungan perempuan dan anak seperti P2TP2A dan /atau LBH agar mendapatkan advice hukum dan pemulihan korban yang tepat" pesannya .
Dengan pernyataan tertulis ini, Furba Indah mendesak agar diselesaikan secara tuntas dan terbuka kepada publik, agar dikemudian hari tidak mudah terjadi kasus kekerasan terhadap anak seperti ini lagi.
Kasus yang terjadi pada Ahad, 26 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Mall Bintaro XChange viral di media sosial, Dengan begitu pemerintah dan pihak terkait mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.