Drama kisah pesan singkat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya Hotman Paris berencana akan melaporkan balik Yulianto dan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran konten negatif di media elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL