Padahal kejahatan ini bisa dikenakan penjara hingga 9 tahun karena mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dan di Jakarta berdasarkan Perda No. 8 tahun 2007 juga bisa dianggap mengganggu ketertiban umum. Walaupun sekarang sudah muncul komunitas pengumpul paku, seperti Saber (Sapu Bersih), tetapi intensitas paku yang disebar tetap semakin banyak. Para pengumpul paku ini malah banyak yang terkena risiko, dipukulin atau nyaris ditabrak oleh orang tidak dikenal, ditengarai oleh pihak yang kepentingannya terganggu oleh para pengumpul paku ini.
KEMBALI KE ARTIKEL