Tanggal 15 Juli 2015 keluar Peraturan Presiden no.83 tahun 2015 mengenai Kementerian Agama yang ditanda tangani oleh Jokowi. Pada bagian keduabelas pasal 45 regulasi ini terdapat judul 'Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal' (BPJPH). Pasal berikutnya merupakan fungsi dari BPJPH, yaitu: menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal (PJPH), pelaksanaan PJPH, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang PJPH, pengawasan, administrasi dan lainya yang ditugaskan Menteri.
KEMBALI KE ARTIKEL