Baru saja di linkkan teman mengenai fatwa MUI yang menyebutkan bahwa
BPJS Haram. Alasan MUI karena dalam transaksinya menggunakan bunga alias riba. Dan secara khusus, riba atau bunga itu terlihat ketika ada denda bunga 2%/bulan untuk keterlambatan pembayaran iuran.
KEMBALI KE ARTIKEL