Dengan pengguna sebanyak ini, tidak heran Indonesia adalah pasar yang sangat menjanjikan bagi kedua jejaring media sosial tersebut. Dan sering kita juga bisa melihat banyaknya iklan yang berseliweran disini. Lebih lebih lagi, dengan pengguna yang terus berkibar, saham kedua usaha ini tentu akan semakin naik.
Tetapi mengapa kedua jejaring ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia? Bagaimana jika terjadi kejahatan yang menggunakan kedua media ini? Apakah FB dan Twitter bisa dipanggil sebagai bentuk pertanggung jawaban? Dan apakah keuntungan dari 'bisnis' ini tidak masuk sebagai pajak ke negara?
Jika ditilik, Indonesia pernah beberapa kali kecolongan masuknya perusahaan asing beroperasi di Indonesia tanpa mempunyai badan hukum. Contohnya adalah Visa, dimana kontraknya langsung ke bank bersangkutan. Setelah bertahun tahun menangguk keuntungan dari rakyat Indonesia, akhirnya BI memberlakukan kewajiban bagi Visa agar membuat badan usaha di Indonesia. Dan tentu keuntungan Visa dari nasabah Indonesia juga bisa masuk sebagai pajak ke negara.
Kasus Blackberry juga dapat menjadi contoh. BB juga tidak mempunyai badan hukum di Indonesia, karena langsung berhubungan dengan provider telekomunikasi. Padahal, selain masalah pajak, banyak juga komplain konsumen atas buruknya pelayanan BB, yang sulit untuk disampaikan langsung ke pihak BB nya yang jauh di Canada sana.
Sekarang, setelah BB mempunyai badan hukum di Indonesia, tentu komplain bisa disampaikan secara langsung. Disamping, negara juga bisa mendapatkan pajak dari keuntungan penggunaan BB di Indonesia.
Kemudian, Google dan Yahoo saja juga sudah mempunyai badan hukum Indonesia.
Jadi, mengapa FB dan Twitter tidak ada? Sayang, ketika bertanya ke humas Kominfo, bapak Dewa Broto, dia bilang tidak perlu. Katanya karena FB bukan pusat data dan karena memang belum ada aturan. Nah lo.
Hal ini sangat merugikan pengguna FB maupun negara. Hingga sekarang, kejahatan semakin marak dengan menggunakan FB ataupun Twitter tersebut. Dan hanya pengelola FB dan Twitter yang bisa melacak data pelaku kejahatan tersebut. Dan potensi pajak juga bisa menguap begitu saja.
Keminfo tidak menjelaskan lebih lanjut, mengapa mereka tidak mewajibkan FB dan Twitter membuka badan hukum di Indonesia. Nah, kalau soal belum ada aturan, bukankah ini kewajiban mereka membuat aturannya?
Ya Sudah, Salam Kompasiana!