Jadi bahkan BPOM dan Kemenkes sendiri tidak mengetahui data tersebut. Dan hebatnya, segala macam tekanan yang datang dari DPR, media dan masyarakat tidak membuat IPB mau membuka data tersebut ke publik.Ada apa dengan IPB? Apa yang ditakutinya atau dikhawatirkannya?
Padahal sudah jelas bahwa keputusan pengadilan tertinggi di negara Republik Indonesia ini, yaitu Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan IPB, BPOM dan Kemenkes untuk mengumumkan merk merk susu tercemar tersebut kepada masyarakat.
Tetapi sampai kini IPB tetap keukeh untuk tidak mengumumkan. Salah satu hakim MA bahkan sudah mengancam bahwa IPB bisa terkena sanksi pidana jika tidak diumumkan.Tetapi sekali lagi mengapa IPB enggan? BUkankah seharusnya sebuah institusi pendidikan tinggi itu dekat di hati masyarakat? Dan mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat?
Dan yang parahnya, ini preseden yang sangat buruk bagi seluruh warga negara indonesia jika keputusan pengadilan tertinggi di negara ini bisa dilecehkan dan tidak ditaati oleh sebuah institusi negara dan institusi pendidikan. MA juga harus punya daya paksa dan sanksi yang tegas untuk lembaga-lembaga ini...