Bawaslu dan KPU punya pandangan berbeda. KPU menolak caleg eks koruptor, Bawaslu membolehkannya. Penyebabnya, KPU cenderung menggunakan persfektif moral yang berkembang dari opini masyarakat, bahwa koruptor sudah tak layak untuk mewakili rakyat, seperti tertuang dalam PKPU. Â Sedangkan Bawaslu cenderung mengikuti moral hukum yang bersumber dari hukum positif, bahwa semua orang punya hak yang sama di depan hukum, termasuk eks napi asal diumumkan ke publik, seperti tertuang dalam Undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL