Ruang publik merupakan tempat dimana masyarakat (warga) bebas menyampaikan pendapat tanpa ada campur tangan negara sehingga masyarakat bebas menyampaikan opini-opini yang berkiatan dengan kondisi kehidupannya tanpa ada dikotomi di antara sesamanya. Waacana tentang ruang publik ini sebenarnya berkembang seiring dengan proses demokratisasi, yang menekannya pada pentingnya masyarakat di ikut sertakan dalam proses pengambilan kebijakan sehingga bisa menyentuh pada harapan dan keinginan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL