Etika pelayanan public merupakan pondasi awal pelayanan terhadap masyarakat, jika etika pelayanan publiknya baik maka masyarakat akan merasa dihargai dan puas akan pelayanan yang dirasakan, begitupun sebaliknya jika etika pelayanan publiknya buruk maka masyarakat akan merasa tidak dihargai dan tidak puas terhadap pelayanannya. Masyarakat yang menuntut pelayanan yang selalu bagus tanpa ingin mengetahui proses pelayanannya akan selalu bertabrakan dengan ASN yang sudah diikat oleh kode etik sebagai aparatur yang melayani. Musafet dalam bukunya yang. berjudul manajemen kepegawaian di Indonesia menyebutkan
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara yang merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL