UUD 1945 adalah sebuah hukum tertulis yang menjadi landasan hukum di Indonesia. Perwujudan dari dasar negara (ideologi), Pancasila, yang di sebut secara gamblang di pembukaan UUD 1945. Memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan yang mengikat seluruh lembaga negara di Indonesia, sehingga segala bentuk penyelenggaraan negara harus tunduk dan mengikuti ketentuan di dalam nya. Setiap peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL