Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Freedom of Speech Jerinx SID

21 Juni 2021   20:54 Diperbarui: 21 Juni 2021   21:10 386 1
Freedom Of Speech Jerinx

                       Dalam kasusnya Jerinx dituntut dalam kasus ujaran kebencian terkait postingan yang ia buat yaitu 'IDI Kacung WHO' yang membuatnya di bui dengan ancaman hukuman 3 tahun. Jerinx mempertanyakan tuntututan tersebut karena pihak IDI bahkan tidak ingin memenjarakannya. Sementara itu sidang vonis Jerinx, majelis hakim Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan karena kasus ujaran kebencian tersebut.  Untuk saat ini Jerinx yang akhirnya ditunggu oleh banyak orang kebebasannya dari tahanan setelah menjalani hukuman 10 bulan atas pernyataan ' IDI Kacung WHO '. Perjalanan Jerinx melawan hukumannya hingga menang banding walaupun diputus bersalah karena melakukan ujaran kebencian . Jerinx berusaha mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar. Tidak hanya itu, Jerinx juga harus membayar denda senile Rp 10 juta yang harus dibayarkan melalui kuasa hukum.

                      Masyarakat di  Indonesia terutama pengguna media sosial harus lebih bisa mengontrol jari jemarinya, masyarakat Indonesia terlalu bebas dalam mengekspresikan kebebasannya dalam berpendapat yang berlebihan sehingga bisa terjerat kasus pidana. Selain itu, kebebasan berpendapat ini harus memperhatikan etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para masyarakat kurangnya edukasi tentang UU ITE serta kebiasaan yang suka mengkritik dengan ucapan-ucapan yang pedas tanpa saran, kebiasaan buruk ini sering kali memenuhi kolom komentar para public figure khususnya di media sosial seperti Instagram. Mereka tidak sadar jika perbuatan yang mereka lakukan itu mempengaruhi mental seseorang, tidak sedikit juga khasus bunuh diri karena bullyan dari para pengguna sosial media. Salah satu contohnya yakni pemeran film Live action attack on titan yang jalan ceritanya berbeda dengan anime aslinya, namun yang disalahkan ialah pemeran film tersebut sehingga diserang melalui akun Instagram.

Berikut bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun