Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Religious Calling Versi Moderasi Beragama, Upaya Pengebirian Terhadap Islam

10 Oktober 2023   20:53 Diperbarui: 10 Oktober 2023   21:01 191 0
Perpres yang paling gress hari ini adalah Perpres no 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres yang dikeluarkan pada 25 September 2023 sebagai penguatan moderasi beragama. Pasalnya,  moderasi beragama sebagai program yang dicanangkan Kabinet Jokowi ini dikhawatirkan bakal terhenti seiring dengan berakhirnya masa kekuasaan di tahun 2024 mendatang.(Republika, 03/10/23).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Ahmad Zainul Hamdi menyeru semua pihak untuk menjadikan moderasi beragama bukan terhenti sebatas program. Ia meminta,  untuk menjadikan moderasi beragama sebagai panggilan jiwa dan religious calling.

Berawal dari hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Pew Research Center di kawasan Asia Tenggara dengan temuan 64 persen masyarakat muslim di Indonesia menyatakan kesetujuannya pada syariat Islam sebagai hukum negara.   (Detik, 13-9-2023).  

Hasil survei ini cukup membuat gelisah para pejuang moderasi, karena bertentangan dengan tolok ukur keberhasilan program  ini,  yakni tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun