Catatan yang di rilis oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah cukup membuat mata kita terbelalak. Pada rentang usia 14 -15 tahun tercatat sebanyak 20 persen pelakunya. Lalu, usia 16 -17 tahun sebesar 60 persen. Sementara usia 19 - 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL