Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengusaha Mikro, Kecil, Menegah, dan Problematika

3 September 2021   10:31 Diperbarui: 3 September 2021   10:34 163 3
Usaha mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat bersekala kecil dan bersifat tradisional serta informal dalam artian belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Menurut keputusan Mentri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 januari 2003, usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan, Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) per tahun. Singkatnya usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang di atur dalam undang-undang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun