Pada hari iniI tepatnya hari selasa 9 mei 2017 hakim pengadilan  tinggi Jakarta utara, telah memvonis basuki T. purnama alias ahok 2 (dua) tahun pencara, vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut pak ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, buat saya bukan vonis 2 (dua) yang menarik di cermati, walaupun di hati kecil saya keadilan buat orang yg menghina agama saya sdh terpenuhi, dan saya sangat paham jika para pendukung dan pemuja ahok menganggap  sebaliknya
KEMBALI KE ARTIKEL