Sebuah hadist meriwayatkan,
"Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
http://sunnah.com/tirmidhi/20/8
Jika jokowi melanggar janjinya menjadi gubernur jakarta, dan beliau dicalonkan diri untuk jadi presiden, supaya bisa memberi manfaat yang lebih luas, apa itu bukan kebaikan?
Tambahan, untuk yang penasaran apa dendanya:
Seseorang yang bersumpah untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu kemudian dia melanggar sumpahnya demi kebaikan harus bertaubat kepada Allah dan membayarkan kaffarahnya, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:
- Memberi makan sepuluh orang miskin.
- Atau memberi pakaian kepada mereka.
- Atau memerdekakan seorang budak.
Kalau tidak sanggup salah satu dari ketiga hal tersebut, maka kaffarahnya adalah puasa selama tiga hari.
Allah berfirman:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maa'idah: 89)
Sumber: http://renunganzafra.blogspot.com/2009/08/melanggar-janji-demi-kebaikan.html