Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Akahkah Konstitusi itu Buta Makna???

28 Juni 2010   10:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:14 62 1
untuk menciptakan peraturan haruslah terjadi kesepakatan, kesepkatan itu tidak boleh merugikan pihak satu dengan yang lainnya. jika di kondisikan dalam konteks masyarakat maka itu lah disebut kontrak sosial,awal dari lahirnya organisasi, bangsa atau pun negara. namun dalam pelaksanaannya kontrak sosial ini hanya dimiliki oleh beberapa pihak dan tidak bersifat holistik, padahal yang semestinya kontrak sosial ini dimiliki oleh semuak pihak,karena aturan itu berlaku dengan semuanya. mereka yang ahli aturan kadang mengabaikan sesuatu yang sewajibnya dan memaksakan seharusnya, itulah aturan tanpa makna, membuat pihak yang lain menjerit dan merasa jika aturan yang sejak dahulu di sepakati tak di pahami bagaimana sewajibanya....walau pun sebenarnya pengetahuanku tentang aturan tidak menyerupai dengan J.Q R atau yang lainnya, namun aturan itu harus bersifat holistik dan interkoneksitas, upaya menyelaraskan kepentingan dalam satu kondisi yang memungkinkan. beberapa hari yang seorang tenaga pendidik yang mengajar di universitas ternama di makassar mengatakan pada mahasiswanya bahwa "saya hanya menjalankan aturan, dan tidak mungkin saya menyalahi aturan yang di sepakati di pusat". namun di balik bahasa yang di lontarkan pada mahasiswanya, di berbuat di luar dari aturan, karena pertimbangan lain hal. maka dari dialog itu kemudian timbul pertanyaan dasar, apakah hakekat dari aturan itu, apakah aturan itu mengacu pada waktu di putuskan dan kaku dalam pelaksanaannya??ataukah aturan itu harus bersifat elastis dan melihat kondisi dimana aturan itu di tempatkan??mohon dijawab kawan, dan bukan soal dosen melainkan soal bagaimana pembaca memahami dan memaknai suatu aturan?? saya tak mampu menulis lagi jika pemahaman tentang aturan telah terabrasi dengan melihat kondisi relaitas berbeda dengan teori aturan... salam hangat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun