Sekolah inklusi adalah sebuah pendekatan dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa termasuk siswa dengan kebutuhan khusus dapat memperoleh pendidikan yang sama dengan siswa lainnya di sekolah yang sama. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas dan memenuhi potensi mereka secara penuh. Setiap individu harus memperoleh pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa seluruh warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus. Sekolah inklusi berfokus pada penerimaan dan integrasi semua siswa, termasuk siswa dengan kebutuhan khusus didalam kelas reguler di sekolah yang sama. Sekolah inklusi bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang merangsang dan inklusif bagi semua siswa dengan cara menyediakan akses yang sama terhadap kurikulum, sumber daya dan pengalaman belajar yang berkualitas. Sekolah inklusi bukanlah sekolah khusus atau pendekatan yang memisahkan siswa dengan kebutuhan khusus dari siswa lainnya Sebaliknya, sekolah inklusi pendekatan ini mempromosikan keragaman dan memperkuat integrasi siswa dengan kebutuhan khusus kedalam lingkungan belajar yang ada. Sekolah inklusi juga tidak hanya mengacu pada siswa dengan kebutuhan khusus, tetapi juga pada siswa yang berbeda dalam hal latar belakang agama dan kepercayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL