Cybercrime, atau kejahatan dunia maya, mengacu pada aktivitas kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet. Ini melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, merugikan individu, organisasi, atau masyarakat secara online. Berikut ini beberapa jenis umum dari cybercrime:
- Serangan Komputer: Meliputi serangan peretasan (hacking) untuk mencuri data sensitif, merusak sistem, atau mengambilalih kendali atas komputer atau jaringan.
- Penipuan Online: Termasuk penipuan melalui email, pesan instan, atau situs web palsu dengan tujuan untuk mendapatkan akses ke informasi pribadi, seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan.
- Pencurian Identitas: Terjadi ketika seseorang menggunakan informasi pribadi orang lain untuk tujuan penipuan atau keuntungan finansial. Ini bisa melibatkan pencurian nomor kartu kredit, nomor identitas pribadi, atau data pribadi lainnya.
- Pencurian Data: Melibatkan pencurian atau akses ilegal terhadap data sensitif seperti informasi bisnis, rahasia dagang, data klien, atau informasi penting lainnya.
- Serangan Malware: Merujuk pada pengiriman dan penginstalan perangkat lunak berbahaya (malware) seperti virus, worm, Trojan, atau ransomware yang dapat merusak sistem, mencuri data, atau memeras uang dari korban.
- Kejahatan Finansial: Meliputi pencurian dana dari rekening bank, penipuan kartu kredit, penipuan investasi, atau kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan transaksi keuangan online.
- Penyebaran Konten Ilegal: Termasuk penyebaran konten pornografi anak, kebencian, atau materi teroris melalui internet.
- Kejahatan Siber terhadap Anak: Melibatkan penipuan, pelecehan, atau eksploitasi seksual anak melalui internet.
KEMBALI KE ARTIKEL