Di era digital saat ini perkembangan teknologi dan lain sebagainya sangatlah pesat, informasi semakin mudah untuk diakses dimanapun dan kapanpun. banyak berita beredar, terutama pada tahun 2024 pemerintah menetapkan pajak pendapatan negara (PPN) naik kurang lebih 1%, menjadi 12% dan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Hal tersebut berdampak terhadap kenaikan harga produk baik itu barang ataupun jasa serta melemahnya konsumsi domestik, atau yang biasa disebut dengan inflasi. Hal tersebut berdampak pada nilai riil kekayaan kita dan terhadap uang dapat mengurangi daya belinya.
KEMBALI KE ARTIKEL