Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

APBN Kabupaten Agam

29 Mei 2024   23:40 Diperbarui: 29 Mei 2024   23:45 44 0
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 disebutkan untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat mentransfer dana berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah Pusat mengharapakan pemerintah daerah menggunakan dana transfer secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public didaerah yang disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Besarnya kebutuhan belanja yang semakin meningkat tidak memungkinkan pemerintah provinsi atau Kabupaten/Kota hanya mengendalikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada akhirnya dan transfer berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan digunakan untuk menutupi kebutuhan belanja daerah.
1. Perbedaan antara DAU, DAK dan DBH
Dalam konteks keuangan daerah di Indonesia, terdapat tiga jenis transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dikenal sebagai DAU, DAK, dan DBH. Berikut adalah perbedaan di antara ketiganya:
       A. Dana Alokasi Umum (DAU) :
* Tujuan : DAU bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah dan menjamin pemerataan kemampuan penyediaan layanan publik.
* Karakteristik : DAU merupakan dana yang tidak terikat dan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai keperluan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah.
* Penentuan Besaran : Besaran DAU dihitung berdasarkan formula yang memperhitungkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Kebutuhan fiskal mencakup variabel seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, dan tingkat kemiskinan, sementara kapasitas fiskal didasarkan pada potensi pendapatan asli daerah.
       B. Dana Alokasi Khusus (DAK) :
* Tujuan : DAK bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
* Karakteristik : DAK bersifat spesifik dan terikat pada kegiatan atau proyek tertentu. Pemerintah pusat menentukan sektor dan kegiatan yang akan didanai oleh DAK, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya.
* Penentuan Besaran : Besaran DAK ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan prioritas nasional. Pemerintah daerah mengajukan usulan kegiatan yang membutuhkan pendanaan DAK, dan pemerintah pusat menetapkan alokasi berdasarkan evaluasi usulan tersebut.
           C.  Dana Bagi Hasil (DBH) :
* Tujuan : DBH bertujuan untuk mendistribusikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam atau pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil.
* Karakteristik : DBH bersifat berbagi (sharing) antara pemerintah pusat dan daerah, dan merupakan hak bagi daerah penghasil untuk memperoleh bagian dari pendapatan tersebut.
* Penentuan Besaran : Besaran DBH ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam (seperti minyak, gas, mineral, dan kehutanan) atau pajak tertentu (seperti pajak bumi dan bangunan, dan pajak penghasilan). Persentase pembagian ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ringkasan Perbedaan :
* DAU : Dana tidak terikat, untuk pemerataan kemampuan daerah, berdasarkan formula kebutuhan dan kapasitas fiskal.
* DAK :  Dana terikat pada proyek/kegiatan khusus, untuk mendanai prioritas nasional di daerah, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan usulan daerah.
* DBH : Dana bagi hasil pendapatan, hak daerah penghasil, berdasarkan persentase dari pendapatan sumber daya alam atau pajak tertentu.
Ketiga jenis dana ini memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda untuk mendukung pembangunan dan pemerataan di daerah. DAU memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan mereka, DAK mendukung proyek-proyek khusus yang dianggap prioritas nasional, dan DBH memastikan bahwa daerah penghasil sumber daya alam mendapatkan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya tersebut.
2. Jelaskan Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional
Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 secara nasional menjadi fokus utama dalam perencanaan keuangan pemerintah Indonesia. Menyusun anggaran yang tepat dan transparan menjadi kunci utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah negara.
Pada tahun anggaran 2024, pemerintah Indonesia mengandalkan berbagai sumber penerimaan untuk menyusun APBN. Sebagai negara yang besar dan kompleks, Indonesia memiliki beragam sumber dana untuk membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, serta pelayanan publik yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun anggaran 2024, dana yang dialokasikan secara nasional menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menjalankan roda perekonomian dan pembangunan negara.
Sumber dana untuk tahun anggaran 2024 berasal dari berbagai macam sektor, di antaranya adalah pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana hibah, sumber dana luar negeri (foreign aid), serta potensi-potensi lainnya. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang diperoleh dari berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya. Dalam menentukan besaran pajak, pemerintah harus memperhitungkan potensi pertumbuhan ekonomi, kebutuhan belanja negara, serta keadilan dalam pemungutan pajak agar tidak memberatkan rakyat kecil.
Selain pajak, PNBP juga turut berkontribusi dalam menopang penerimaan negara. PNBP dihasilkan dari berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN), pendapatan dari sektor energi dan mineral, serta sumber daya alam lainnya. Pemerintah juga dapat memperoleh dana melalui dana hibah yang diberikan oleh negara lain atau organisasi internasional dalam rangka mendukung program-program pembangunan.
Sumber dana luar negeri juga merupakan bagian penting dalam pembiayaan tahun anggaran 2024. Kerjasama dengan negara-negara lain maupun lembaga internasional dapat memberikan tambahan dana dan bantuan teknis yang diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun demikian, pengelolaan dana dari luar negeri perlu dilakukan dengan cermat dan transparan guna menghindari risiko ketergantungan serta utang luar negeri yang berlebihan.
Dalam menyusun APBN tahun anggaran 2024, pemerintah harus memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi sumber penerimaan, seperti pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar global, kebijakan fiskal, serta berbagai faktor internal dan eksternal lainnya. Pengelolaan penerimaan APBN yang baik sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan untuk memastikan bahwa dana yang dikelola dengan baik dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jumlah dana APBN tahun anggaran 2024 merupakan aspek yang sangat vital untuk dikaji dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Dana yang dialokasikan dalam APBN akan menentukan sejauh mana pemerintah dapat menjalankan program-program prioritasnya, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jumlah dana yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2024 secara nasional mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga pemberdayaan masyarakat. Pentingnya alokasi dana yang proporsional dan efektif merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada tahun anggaran 2024, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana untuk :
             • Belanja Negara sebesar Rp3.325,1 triliun , dengan alokasi terbesar untuk Belanja Pemerintah Pusat Rp2.467,5 triliun rinciannya belanja K/L Rp1.090,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.376,7 triliun, serta Transfer ke Daerah Rp857,6 triliun.
             • Pendapatan Negara sebesar Rp2.802,3 triliun dengan alokasi untuk Perpajakan Rp1.988,9 triliun, PNBP Rp492,0 triliun, Kepabeanan dan Cukai Rp321,0 triliun, serta Hibah Rp0,4 triliun.
             • Pembiayaan Anggaran sebesar Rp522,8 triliun dengan alokasi untuk Pembiayaan Utang Rp648,1 triliun, serta Pembiayaan Investasi Rp176,2 triliun.
Dana APBN tersebut akan dibagi ke dalam berbagai pos belanja, antara lain belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, belanja pegawai untuk membiayai gaji PNS dan tunjangan lainnya, belanja barang dan jasa, serta berbagai subsidi dan bantuan sosial lainnya. Selain itu, dana APBN juga akan dialokasikan untuk pembayaran utang dan bunga, serta berbagai keperluan lain yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
Dalam konteks globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, pengelolaan dana APBN menjadi suatu tantangan yang harus dihadapi dengan bijaksana. Pemerintah diharapkan mampu menjalankan pengelolaan keuangan negara dengan transparan, akuntabel, dan efisien agar dana APBN dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Secara keseluruhan, jumlah dana APBN tahun anggaran 2024 merupakan cermin dari komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan baik guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
3. Jelaskan Sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 daerah kabupaten Agam
Anggaran Daerah yang dapat disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan Daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dengan DPRD harus berupaya secara nyata guna untuk menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat secara rill sehingga tuntutan terciptanya anggaran daerah yabg berorientasi pada kepentingan public dapat terpenuhi.
APBD tahun anggaran 2024 di kabupaten agam mencapai Rp1.682,6 trilun yang di sahkan oleh DPRD bersama pemerintah kabupaten Agam. Rincian dari APBD tersebut adalah Pendapatan Daerah sebesar  Rp1.601,4 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP219,61 miliar, kemudian pendapatan Transfer senilai Rp 1,38 triliun.
Pendapatan transfer ini berasal dari pendapatan transfer pemerintah, pendapatan transfer antar daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah.
Rincian dari pendapatan transfer pemerintah pusat di kabupaten Agam yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp20,55 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar RP864,21 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp315,99 miliar.
Sementara itu Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Agam 2024 dianggarkan sebesar Rp1.677.677.614.015 yang akan digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp1.303.959.320.873, belanja modal Rp165.542.027.273, belanja tak terduga Rp18.045.419.050 dan belanja transfer sebesar Rp190.130.846.855.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun