Berbicara tentang Mobil LCGC yang beberapa bulan ini sudah mulai kelihatan angka penjualanya di berbagai Media Otomotif Nasional, rasanya sampai sekarang saya tidak pernah setuju. Sampai kapanpun selama data-data yang pernah saya baca dan fakta dilapangan yang selama ini saya lihat, kebijakan Pemerintah yang aneh bin nyata tentang mobil LCGC masih menjadi ‘sayat’ tersendiri dihati saya. La bagaimana tidak? Rakyat tidak akan pernah lupa terhadap Pemerintah Indonesia, yang beberapa tahun terakhir sedang vokal untuk upaya penghematan sumber daya alam sesuai dengan UU No. 22 Pasal 53 dan 55 tahun 2001 tentang Migas. Bila kita lihat, produksi mobil LCGC tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menghemat BBM. Pemerintah mau tidak mau harus membuat suatu langkah efektif terkait dengan pelaksanaan UU tersebut bahwa mobil LCGC tidak boleh mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi. Aturan ini memang sangat tepat, namun bagaimana dalam pelaksanaanya? Sudah sukses kah?