Mendengar kata BPJS Kesehatan, masyarakat masih dihebohkan dengan isu fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) walaupun pada faktanya tidak ada pernyataan fatwa haram melainkan rekomendasi dan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Selain itu adanya beberapa masalah pada pelaksanaan BPJS Kesehatan seperti alur pelayanan yang masih rumit, rujukan lembaga jasa kesehatan, hingga praktik curang yang dilakukan sekelompok masyarakat menjadi lika-liku dari pelaksanaan jaminan kesehatan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL