Sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan Dana Jaminan Kesehatan senantiasa menjalankan fungsi kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan kepada pasien JKN-KIS.
KEMBALI KE ARTIKEL