Peraturan penyekatan mudik 2021 dikeluarkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL