Koperasi secara umum merupakan organisasi usaha yang dimiliki serta dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi berlandasan pada aktivitas prinsip Gerakan ekonomi masyarakat yang sesuai asas kekeluargaan. Adapun koperasi syariah merupakan suatu aktivitas usaha yang berkiprah di bidang simpanan,pembiayaan, serta investasi sesuai penerapan sistem bagi yang akan terjadi atau yang biasa kita sebut bagi hasil sedangkan Koperasi Konvensional adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki serta dioperasikan oleh para anggotanya buat memenuhi kepentingan ekonomi bersama. koperasi syariah ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memiliki prinsip dasar UUD 1945
1. Tujuan serta Fungsi Koperasi
1. untuk membuatkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan serta asas kekeluargaan
2. membangun keahlian para anggota ataupun masyarakat luas agar lebih sejahtera keadaan sosial ekonominya
3. membuatkan kualitas sumber para anggota yang terlibat supaya mampu lebih konsekuen, konsisten, amanah, profesional ketika menerapkan nilai-nilai syariah Islam.
4. Membuka lapangan kerja Sebagai penghubung dua pihak yaitu penyedia dana dan yang menggunakan dana, supaya dana yang dipinjam mampu lebih optimal dimanfaatkan.
5. Â Mempererat anggota koperasi agar makin solid pada berhubungan serta upaya mengontrol operasional koperasi.
2. usaha Koperasi Syari’ah
1. usaha koperasi syariah meliputi seluruh kegiatan usaha yg halal, baik dan berguna dan menguntungkan menggunakan sistem bagi hasil serta tanpa riba, judi
2. untuk menjalankan kiprahnya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana sudah tersebut pada sertifikasi usaha koperasi.
3. usaha yg diadakan koperasi syariah wajib sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. usaha usaha yg di selenggarakan koperasi syariah wajib tak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yg berlaku.
usaha ini bisa merubah kiprah koperasi pada sistem perekonomian di Indonesia
3. Konsep Koperasi Syari’ah