Sebagai pilar keempat di negara demokrasi, televisi sebagai salah satu media massa diharapkan dapat menjadi anjing penjaga (watch dog) terhadap berbagai praksis sosial termasuk upaya pemberantasan korupsi. Apalagi secara umum orang akan mengingat 85 persen dari apa yang mereka lihat di televisi setelah tiga jam kemudian dan bahkan orang akan mengingat 65 persen tayangan televisi yang mereka saksikan setelah tiga hari ditayangkan (Alkhajar, 2011). Political and Economic Risk Consultancy (PERC) awal Maret 2010 menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup dari 16 negara se-Asia Pasifik dengan skor 8,32.