Di daerah J di kabupaten Bogor,terdapat penipuan dengan modus di iming-imingi pekerjaan di sebuah pabrik di Cikarang. Setelah hari berikutnya diminta biaya sebesar 50 ribu untuk formulir pendaftaran, lalu para korban di mintai berkumpul untuk perkenalan dan membicarakan pekerjaan tersebut. Esok harinya di minta lagi biaya sejumlah 80 ribu untuk biaya transportasi ke pabrik tersebut, si pelaku menjajikan esoknya berangkat pada hari kamis dan ternyata di undur ke hari Minggu di janjikan berangkat sore dan batal juga, lalu di janjikan berangkat Senin pagi sekitar pukul 5. Dan setelah di cek kostannya si pelaku sudah melarikan diri. Sungguh ironis memang, uang tidak seberapa tapi korbannya ternyata lumayan banyak, sekitar 20 orang kurang lebih. Kasus ini berkaitan dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.
KEMBALI KE ARTIKEL