Pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan tentang pemberian kewarganegaraan ganda pada diaspora, saya pikir hanya wacana. Sebab, setahu saya UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda kecuali untuk anak sampai usia 18.
KEMBALI KE ARTIKEL