Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mungkinkah MKMK Mengoreksi Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres?

31 Oktober 2023   10:38 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:55 248 10


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie sedang berproses, menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK. Persidangan MKMK ini muncul bermula dari putusan MK tentang syarat capres-cawapres yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran adalah anak dari Presiden Jokowi. Gibran adalah keponakan dari ketua MK Anwar Usman. Tentu saja putusan MK yang memberi jalan pada Gibran membuat sang paman yakni Anwar Usman jadi sorotan.

Nah, dalam sidang MKMK yang tadi pagi saya lihat, ada permintaan dari pemohon Denny Indrayana. Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dari yang saya tangkap, ada dua hal yang diminta Denny pada MKMK. Pertama memberhentikan secara tidak hormat hakim konstitusi Anwar Usman. Kedua meminta MKMK mengoreksi putusan MK terkait syarat capres-cawapres.

Permintaan kedua itulah yang menarik perhatian saya. Apakah mungkin MKMK mengoreksi putusan MK? Padahal putusan MK bersifat akhir dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lanjutan atas  putusan MK.

Hal itu berbeda dengan perkara pidana di peradilan umum. Jika tak puas di tingkat pertama, bisa banding. Tak puas di tingkat banding, bisa kasasi. Tak puas di kasasi bisa ajukan peninjauan kembali.

Maka, sekali lagi apakah bisa MKMK mengoreksi putusan MK? Ya tentu tak bisa karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Tapi mungkinkah MKMK melakukan terobosan? Entahlah. Jika menengok MK,  MK beberapa kali melakukan terobosan. Misalnya MK yang harusnya menolak atau menerima permohonan, justru membuat norma baru UU. Padahal norma baru adalah kewenangan pembuat UU.

Apakah MKMK di bawah Jimly Asshiddiqie akan membuat terobosan "menggemparkan" dengan mengoreksi putusan MK? Sekali lagi entahlah.

Tapi saya masih ingat, beberapa kali ketika masih menjabat sebagai Ketua MK, Jimly melakukan banyak terobosan melalui putusannya.

Saya masih ingat di akhir 2006 kala Jimly menjadi Ketua MK. Saat itu, ada pemohon yang meminta beberapa pasal UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan.

Apa keputusan MK saat itu? MK bukan hanya membatalkan pasal yang dimohonkan. Tapi MK membatalkan semua isi UU KKR. Sehingga Komisi Kebenaran Rekonsiliasi tak pernah terwujud. Putusan MK yang melebihi permohonan pemohon itu terkenal dengan istilah "ultra petita".

Lalu di tahun 2007, juga saat Jimly menjadi ketua MK, ada permohonan agar ada calon perseorangan dalam Pilkada. Calon perseorangan adalah calon yang maju tidak melalui partai.

Apa putusan MK? MK memutuskan boleh ada calon perorangan dalam Pilkada. Selain itu masih ada beberapa putusan yang mengagetkan di masa Jimly menjadi ketua MK. Misalnya hakim MK bukan objek pengawasan dari KY, pemerintah dan DPR diminta membuat UU Pengadilan Tipikor dalam rentang waktu dua tahun. Jika UU tak selesai dalam tenggat itu, Pengadilan Tipikor dibubarkan.  

Maka, kembali ke MKMK, kita lihat saja apa putusan MKMK pada 7 November nanti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun