Sebagian pejabat memang akan kena dua jeratan jika mereka diduga melakukan tindak pidana. Di satu sisi mereka akan disidang di pengadilan dan di sisi lain mereka akan disidang internal (atau internal plus lembaga pengawas) terkait pelanggaran etik.
Pelanggaran etik, ujungnya terkait nasib kariernya. Bisa saja dicopot dari jabatannya atau paling apes adalah dipecat. Sementara, sidang pidana berujung pada pemenjaraan atau hukuman penjara atau penjara dengan percobaan.
Nah, Sambo juga sudah dan akan mengalami dua proses. Dia sudah diproses di etik dengan putusan pemecatan. Kemudian dia akan menjalani sidang pidana, tapi dengan syarat.
Bisa saja dia tidak jadi disidang jika penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dihentikan oleh penyidik. Tapi kemungkinan penghentian kasus sangat mustahil.
Bisa saja Sambo tak disidang jika dia menang di praperadilan. Tapi tentu saja dia harus mengajukan praperadilan. Dia maju praperadilan di pengadilan. Lalu misalnya pengadilan memutuskan penyidikan pada Sambo tak sah. Kemudian pengadilan meminta kasus dihentikan.
Praperadilan sepertinya juga kecil kemungkinan. Setahuku Sambo tak mengajukan praperadilan.
Nah kalau kasusnya tak dihentikan di penyidikan, maka Sambo akan disidang pidana di pengadilan. Dia setahuku kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Proses persidangan Sambo juga tidak bakal singkat. Akan memakan waktu yang lama. Di pengadilan tingkat pertama bisa berbulan-bulan kasus itu tuntas.
Ada banyak tahapan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri. Jika pengadilan tingkat pertama menyatakan Sambo bersalah, Sambo pun bisa mengajukan banding.
Sidang di tingkat banding atau pengadilan tinggi juga memakan waktu. Jika di pengadilan tinggi Sambo tetap dinyatakan bersalah, maka Sambo bisa mengajukan kasasi.
Sidang kasasi dilaksanakan di Mahkamah Agung. Sidang ini juga memakan waktu. Jika diputus di MA, maka kasus Sambo sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tapi jika Sambo dinyatakan bersalah di tingkat MA, dia masih memiliki upaya hukum luar biasa yakni bernama peninjauan kembali atau PK.
Jadi, proses hukum Sambo akan memakan waktu lama. Tapi bisa saja kasusnya tidak memakan waktu lama. Misalnya, setelah putusan di tingkat pertama, pihak Sambo dan jaksa sama-sama menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Kedua pihak tidak banding dan kasasi. Jika seperti itu, kasus akan langsung berkekuatan hukum tetap.
Tapi, kecil kemungkinannya pihak Sambo dan jaksa menerima putusan di pengadilan tingkat pertama. Kemungkinan mereka akan melakukan upaya hukum lanjutan baik itu banding atau kasasi.
Jadi masih panjang proses hukum pada Sambo. Kita tunggu saja bagaimana ujung ceritanya.