Saya bukan warga Jakarta. Saya menulis ini karena merasa penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta menyedot perhatian publik. Saya berusaha membaca aturan yang menjadi pegangan PPBD. Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan aturan kedua adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL