Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

THR Jelang Lebaran Terancam Hanya Khayalan

8 Mei 2020   12:48 Diperbarui: 8 Mei 2020   12:52 115 11
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020. Seperti dikutip kontan.co.id, dari SE itu kondisi perusahaan bisa jadi dasar pemberian THR.

Jika keuangan perusahaan tak memungkinkan, maka THR bisa ditunda atau dicicil. Mekanisme itu diserahkan kepada pengusaha dan buruh untuk membicarakannya.

Kesepakatan antara pengusaha dan buruh tersebut disampaikan pada dinas terkait. SE itu juga menjelaskan jika THR sekalipun ditunda atau dicicil, harus diberikan di tahun 2020.

Aturan seperti itu akan membuat harapan buruh mendapatkan THR seperti biasanya terancam. Seperti biasa, THR diberikan sebelum Lebaran. Namun, SE itu memungkinkan pemberian THR molor. Maka, mendapatkan THR jelang Lebaran pun terancam hanya khayalan.

Di tengah suasana seperti ini, buruh tentu sangat berharap dengan adanya THR. Apalagi, sebagian kebutuhan pokok merangkak naik, walaupun ada juga yang turun.

Terlebih, THR itu sangat berharga bagi yang sudah berumahtangga dan memiliki anak. THR bisa digunakan untuk biaya tambahan anak di masa Covid-19. Apa biaya itu, ya biasa soal kuota telepon genggam yang bisa membengkak karena sekolah online.

Diawasi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun