Diketahui Perpres 75 tahun 2019 menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kelas 1 dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu. Kelas 2 dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu. Kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42 ribu.
Namun, Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diuji materi ke MA. Penguji materi adalah Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Tony meminta MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di Perpres tersebut.