Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mempergundik MK

25 November 2023   17:22 Diperbarui: 25 November 2023   17:23 153 1
Langkah DPR mengutus Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams di MK mempertontonkan penyimpangan kekuasaan yang permisif. Dipilihnya Arsul, yang tengah menjabat Wakil Ketua MPR sekaligus Waketum PPP, membuktikan syahwat oligarkis yang telah menjalar begitu jauh hingga menjangkau kursi panas Hakim Konstitusi. Arsul tidak mungkin dibersihkkan dari preferensi politiknya mengingat kehendak DPR agar Hakim Konstitusi terlebih dahulu berkonsultasi kepada lembaga legislatif itu sebelum memutus perkara. Pernyataan terbuka yang disampaikan Bambang Pacul tersebut jelas menyerang independensi MK yang melulu dipertanyakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun