John Chipman Gray dalam The Nature and Source of Law (2019) mengajukan pengamatan menarik ihwal fenomena kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Pemikir positivis itu menelisik secara sosiologis bahwa masyarakat lebih mematuhi putusan pengadilan ketimbang undang-undang, sehingga ia menilai hukum sebagai aturan perilaku yang ditetapkan oleh pengadilan. Fenomena itu dapat ditarik pada dua sudut pandang. Dari sisi kedaulatan rakyat, ini merupakan ironi produk hukum yang melalui proses legislasi di lembaga perwakilan. Sedangkan dari sisi efek mengikat suatu hukum, ini merupakan kenyataan karena pengadilan merupakan institusi penegakan undang-undang yang memiliki sumber daya eksekutorial.
KEMBALI KE ARTIKEL