Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

MK Resmi Menghapus Presidential Threshold

3 Januari 2025   21:12 Diperbarui: 3 Januari 2025   21:12 25 2
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan Presidential Threshold sebesar 20% merupakan langkah yang patut diapresiasi. Selama ini, aturan Presidential Threshold dianggap membatasi demokrasi dan menciptakan oligarki politik. Dengan ambang batas yang tinggi, partai-partai kecil sulit mengajukan calon presiden mereka, sehingga hanya partai-partai besar atau koalisi yang memiliki kekuatan finansial dan politik besar yang mendominasi. Penghapusan aturan ini membuka ruang yang lebih luas bagi demokrasi yang inklusif dan kompetitif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun