Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan Presidential Threshold sebesar 20% merupakan langkah yang patut diapresiasi. Selama ini, aturan Presidential Threshold dianggap membatasi demokrasi dan menciptakan oligarki politik. Dengan ambang batas yang tinggi, partai-partai kecil sulit mengajukan calon presiden mereka, sehingga hanya partai-partai besar atau koalisi yang memiliki kekuatan finansial dan politik besar yang mendominasi. Penghapusan aturan ini membuka ruang yang lebih luas bagi demokrasi yang inklusif dan kompetitif.
KEMBALI KE ARTIKEL