Akad dan kontrak merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks hukum untuk menggambarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih. Meskipun keduanya berfungsi untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, terdapat perbedaan mendasar dalam definisi, prinsip, dan penerapannya, terutama dalam konteks hukum Islam dan hukum positif.
KEMBALI KE ARTIKEL