Dalam ekonomi mikro Islam, kegiatan bisnis harus menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta mendorong transaksi yang berbasis pada kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Ekonomi mikro Islam bertujuan untuk memberdayakan individu dan komunitas dengan menyediakan peluang usaha yang beretika dan adil, serta mendukung kesejahteraan sosial, bukan hanya benefit semata.Secara umum, ekonomi mikro Islam berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat, terutama di kalangan pelaku usaha kecil yang mendambakan pendekatan ekonomi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ekonomi mikro Islam membantu memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah, yang umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Dengan memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok untuk memulai dan mengembangkan usaha, ekonomi mikro Islam dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Sistem ini memungkinkan banyak orang, terutama yang kurang memiliki akses ke sistem ekonomi konvensional, untuk menjadi wirausaha yang mandiri.Â