Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kontruksi Pemuda dalam Pembangunan Kemajuan Bangsa, Negara dan Agama

6 Februari 2023   13:54 Diperbarui: 6 Februari 2023   14:10 252 1
Ketika melihat pemuda berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemuda ialah warga Indonesia yang berusia antara 16 tahun hingga 30 tahun lebih umurnya. Pemuda ialah masa transformasi dari remaja menjadi dewasa, yang dinamis namun sangat bergejolak dan penuh optimis serta memiliki sifat egois yang tidak stabil. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa kekuatan sebuah bangsa terletak di tangan para pemudanya, karena merekalah yang kelak akan menunjukkan wajah kehormatan suatu bangsa dalam segala kontestasi kehidupan. Yang jika para pemuda tersebut dalam suatu negara mengalami kerusakan moral dan agama, maka sangat disayangkan nasib dari bangsa tersebut nantinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun